๐‚๐ˆ๐‹๐€๐‚๐€๐, Nusantaraexpost.com 10 Desember 2025 – Berdasarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan melalui sambungan telepon, pasangan Ny. Tri (asal Bekasi) dan Sdr. Mansyur (asal Pasuruan, Jawa Timur) secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang dimuat oleh media PNN NEWS tertanggal 9 Desember 2025 yang menggunakan judul yang menyudutkan, yakni: “Balik Misteri Kehidupan di Kontrakan Menyingkap Perempuan yang Mengaku Pemilik Apartemen.”

 

Pasangan ini menyatakan bahwa hubungan mereka adalah pasangan suami istri yang sah secara agama (menikah siri), dan pemberitaan tersebut jelas-jelas berniat menjatuhkan tanpa dasar fakta yang benar.

 

๐๐š๐ง๐ญ๐š๐ก๐š๐ง ๐Š๐ž๐ซ๐š๐ฌ: ๐๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š๐š๐ง ๐๐๐ ๐๐„๐–๐’ ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ ๐”๐” ๐๐ž๐ซ๐ฌ

 

Ny. Tri dan Sdr. Mansyur menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa media PNN NEWS telah menulis tanpa etika dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik:

 

* Tidak Pernah Dimintai Keterangan: Keduanya menegaskan bahwa pihak media PNN NEWS tidak pernah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan langsung kepada mereka mengenai isi pemberitaan tersebut, termasuk klaim seputar โ€˜misteriโ€™ dan pengakuan kepemilikan apartemen. Ini adalah pelanggaran jelas terhadap hak jawab dan prinsip keberimbangan (cover both sides) yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

* ๐๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š๐š๐ง ๐€๐ฌ๐š๐ฅ-๐š๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐ก๐š๐ค๐ข๐ฆ๐ข ๐’๐ž๐ฉ๐ข๐ก๐š๐ค: Pemberitaan dinilai disusun secara asal-asalan, menulis hal-hal yang tidak perlu dan terkesan menghakimi (menjastis) sepihak, yang seharusnya seorang wartawan menulis secara berimbang.

 

* ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ ๐Š๐จ๐๐ž ๐„๐ญ๐ข๐ค ๐‰๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ค: Dengan menulis dan mengunggah berita tanpa klarifikasi dan memuat hal-hal yang tidak relevan dengan tupoksi jurnalistik, pihak PNN NEWS telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

 

๐…๐š๐ค๐ญ๐š ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ž๐ฆ๐ฉ๐š๐ญ ๐“๐ข๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ ๐๐š๐ง ๐‹๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง ๐’๐ž๐ญ๐ž๐ฆ๐ฉ๐š๐ญ ๐ƒ๐ข๐›๐ž๐ง๐š๐ซ๐ค๐š๐ง ๐‘๐“

 

Terkait tempat tinggal yang diangkat dalam judul tersebut, pasangan ini menegaskan fakta sebenarnya, yang juga dikonfirmasi oleh lingkungan:

 

* ๐’๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐Œ๐ž๐ง๐ ๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐ƒ๐ข๐ข๐ณ๐ข๐ง๐ค๐š๐ง ๐‘๐“: Sesuai keterangan Ketua RT. 07/02 Desa Karangturi, Sdr. Mansyur dan Ny. Tri hanya berstatus mengontrak dan tidak ada keberatan apapun dari lingkungan atas keberadaan mereka.

 

* ๐ƒ๐ข๐ข๐ณ๐ข๐ง๐ค๐š๐ง ๐“๐ข๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ ๐–๐š๐ฅ๐š๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ง ๐๐š๐ซ๐ฎ ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ค๐š๐ก ๐’๐ข๐ซ๐ข: Ketua RT setempat sudah memberikan izin tinggal, meskipun status pernikahan mereka adalah menikah secara siri.

 

* ๐“๐ข๐๐š๐ค ๐Œ๐ž๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐ค๐š๐ง ๐‹๐ข๐ง๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง: Pasangan ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah merugikan lingkungan setempat selama tinggal di kontrakan tersebut.

 

๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐“๐ž๐ซ๐จ๐ซ ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐ž๐ฅ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐‚๐ข๐ฅ๐š๐œ๐š๐ฉ

 

Ny. Tri menduga pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya teror terhadap dirinya, yang berakar dari kasus penipuan yang sedang ia proses hukum.

 

“Semua ini berawal karena saya ditipu oleh seseorang, dan perkaranya sudah dalam proses hukum di Polresta Cilacap. Saya terus diteror atau diberitakan oleh orang yang sama, cuma beda media. Yang lebih aneh, hal pribadi saya yang ada di Bekasi juga ikut dimuat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pemberitaan yang relevan,” ungkap Ny. Tri.

 

 

Pada intinya, semua yang diberitakan oleh PNN NEWS, khususnya yang berkaitan dengan judul tersebut, adalah tidak benar.

 

Melalui berita ini, Ny. Tri dan Sdr. Mansyur meminta agar publik tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang menyudutkan. Keduanya juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh media tersebut.(*)