Jakarta, Nusantaraexpost.com – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun adalah salah satu langkah terbesarnya sejak menjabat.

Berikut poin-poin penting mengenai kebijakan tersebut:

1. Sumber dan Tujuan Dana

  • Sumber Dana: Dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
  • Penerima Dana: Dana tersebut ditempatkan pada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
  • Tujuan Utama:
    • Mendorong Pertumbuhan Kredit: Tujuannya adalah untuk “memaksa” bank-bank Himbara agar lebih agresif menyalurkan kredit produktif ke masyarakat, terutama untuk sektor riil seperti UMKM, investasi, dan konsumsi.
    • Menjaga Likuiditas Ekonomi: Menjaga likuiditas sistem keuangan tetap longgar dengan tingkat suku bunga yang lebih efisien.
    • Menciptakan Multiplier Effect: Menggerakkan perputaran uang di sistem perekonomian agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat meningkat lebih cepat.

2. Mekanisme Penyaluran

  • Bukan Pinjaman: Menkeu menjelaskan bahwa skema penempatan dana ini mirip seperti pemerintah menaruh deposito di bank, yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.
  • Syarat: Bank didorong untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk membeli instrumen keuangan pasif seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif.

3. Hasil dan Perkembangan

  • Realisasi: Hingga akhir September 2025, bank-bank Himbara dilaporkan telah menyalurkan kredit produktif lebih dari Rp 112,4 triliun (sekitar 56%) dari total penempatan dana Rp 200 triliun.
  • Dampak: Menkeu mengklaim kebijakan ini telah berjalan efektif, terlihat dari pertumbuhan uang primer (M0/ base money) yang meningkat signifikan dan penurunan suku bunga pasar antarbank (Indonesia).

4. Rencana Lanjutan

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD): Menkeu berencana mengalihkan sisa dana yang tidak tersalurkan secara maksimal oleh Himbara, atau bahkan menambah alokasi baru, untuk ditempatkan di beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank Jakarta dan Bank Jatim. Tujuannya adalah untuk lebih menggerakkan ekonomi di daerah.

Kebijakan ini merupakan upaya intervensi langsung dari sisi pengelolaan kas negara untuk menstimulasi fungsi intermediasi perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sasaran spesifik dari kebijakan likuiditas sebesar Rp 200 triliun oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditempatkan di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Likuiditas dan Efisiensi Perbankan

  • Mengoptimalkan Dana Negara: Memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini “mengendap” (kurang produktif) di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank komersial (Himbara) agar lebih aktif berputar di sistem perekonomian.
  • Melonggarkan Likuiditas Bank: Menyediakan tambahan dana segar bagi bank-bank Himbara untuk mengurangi potensi ketatnya likuiditas, yang tercermin dari penurunan rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan kredit.
  • Menurunkan Cost of Fund: Penempatan dana ini diharapkan dapat membuat bank memiliki biaya pendanaan (cost of fund) yang lebih murah, yang pada akhirnya akan mendorong bank untuk:
    • Menurunkan suku bunga kredit.
    • Menurunkan suku bunga deposito (sehingga menahan persaingan tidak sehat antar bank dalam menarik dana).

2. Mendorong Pertumbuhan Kredit dan Sektor Riil

  • Memacu Penyaluran Kredit Produktif: Ini adalah sasaran inti. Bank “dipaksa” untuk menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit, bukan hanya menempatkannya kembali di instrumen keuangan pasif (seperti SBN/SRBI), untuk memastikan uang mengalir ke sektor riil.
  • Menggerakkan Roda Perekonomian: Penyaluran kredit yang lebih deras dan murah diharapkan dapat mendorong:
    • Investasi: Membiayai proyek-proyek strategis dan ekspansi usaha.
    • Konsumsi: Mendukung kredit konsumsi dan pembelian properti (jika ada insentif terkait).
    • Sektor Prioritas: Memperkuat pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertanian, dan sektor padat karya lainnya.
  • Menciptakan Multiplier Effect: Tambahan likuiditas dan peningkatan kredit diharapkan dapat menciptakan efek berganda yang signifikan, sehingga meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

3. Memperkuat Stabilitas Ekonomi Makro

  • Mendukung Pertumbuhan Uang Beredar (M0): Kebijakan ini bertujuan untuk secara langsung menambah uang di sistem perekonomian, yang diklaim telah menunjukkan hasil awal berupa peningkatan pertumbuhan uang primer (M0).
  • Menjaga Momentum Pemulihan: Menyediakan bantalan likuiditas di tengah ketidakpastian global untuk menjaga sistem perbankan tetap kuat dan aktif menjalankan fungsi intermediasi.

 

Lantas Bagaimana Dengan Masyarakat Yang Memiliki Catatan Buruk Slik OJK, Apakah bisa mendapat manfaat dari kebijakan ini 

Ini adalah pertanyaan yang sangat umum dan penting. Jawabannya adalah: sangat sulit, namun tidak sepenuhnya mustahil, untuk mendapatkan pinjaman dari bank jika Anda terdaftar “hitam” di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Berikut adalah penjelasan rincinya:

1. Definisi “Terdaftar Hitam” di SLIK OJK

Istilah “daftar hitam” merujuk pada debitur yang memiliki kualitas kredit buruk, yaitu berada di tingkat Kolektibilitas (Kol) 3, 4, atau 5 pada SLIK (dulu dikenal sebagai BI Checking).

Kolektibilitas (Kol) Kualitas Kredit Keterangan Tunggakan
Kol 1 Lancar Selalu membayar tepat waktu.
Kol 2 Dalam Perhatian Khusus (DPK) Menunggak 1-90 hari.
Kol 3 Kurang Lancar Menunggak 91-120 hari.
Kol 4 Diragukan Menunggak 121-180 hari.
Kol 5 Macet Menunggak lebih dari 180 hari.

Bank atau lembaga keuangan akan menganggap debitur dengan Kol 3, 4, atau 5 sebagai risiko tinggi (memiliki potensi besar gagal bayar) sehingga pengajuan pinjaman mereka biasanya langsung ditolak.

 

2. Mengapa Bank Cenderung Menolak?

  • Manajemen Risiko: SLIK OJK berfungsi sebagai alat utama bagi bank untuk menilai kelayakan kredit dan risiko calon debitur. Skor buruk menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakmauan debitur untuk memenuhi kewajiban di masa lalu.
  • Kebijakan Internal Bank: Sebagian besar bank memiliki kebijakan internal yang ketat di mana skor kredit minimum (biasanya Kol 1) adalah syarat mutlak untuk persetujuan pinjaman baru, terutama untuk pinjaman besar seperti KPR atau Kredit Modal Kerja.

3. Cara untuk Mendapatkan Pinjaman (Memperbaiki Status)

Untuk dapat mengajukan pinjaman bank lagi, langkah wajib yang harus Anda lakukan adalah memperbaiki status SLIK OJK Anda menjadi Kol 1 (Lancar).

Langkah Perbaikan Wajib Proses Durasi Pemulihan
Lunasi Seluruh Tunggakan Segera lunasi seluruh utang yang menyebabkan status Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, termasuk pokok, bunga, dan denda. Wajib dilunasi terlebih dahulu.
Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) Setelah lunas, minta SKL dari lembaga keuangan tempat Anda berutang. Bukti tertulis untuk klarifikasi.
Konfirmasi Status ke OJK Pastikan bank atau lembaga keuangan telah melaporkan pelunasan Anda ke OJK. Jika belum berubah, Anda dapat mengajukan komplain/klarifikasi data ke OJK. Status akan diperbarui secara otomatis oleh sistem, biasanya membutuhkan waktu 1-3 bulan setelah pelunasan.

Selama nama Anda masih tercatat di Kol 3, 4, atau 5 (kondisi ‘daftar hitam’), kemungkinan besar pinjaman Anda akan ditolak oleh bank-bank umum.

4. Peluang “Hidup Lagi” (Pengecualian)

Meskipun sulit, ada beberapa skenario di mana pinjaman bisa didapatkan meski riwayat Anda pernah bermasalah:

  • Telah Melunasi dan Status Diperbaiki: Setelah status Anda di SLIK OJK benar-benar berubah menjadi Kol 1 (Lunas), Anda dapat mengajukan pinjaman kembali.
  • Pinjaman Kecil/Khusus: Ada beberapa lembaga keuangan yang mungkin lebih fleksibel dalam memberikan pinjaman kecil atau pinjaman dengan agunan yang sangat kuat, namun ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.
  • Program Khusus: Dalam kasus tertentu, OJK pernah menyatakan bahwa adanya skor SLIK yang jelek tidak mutlak melarang bank memberikan kredit baru, terutama untuk program tertentu (misalnya, kredit perumahan subsidi), namun ini harus diikuti oleh analisis dan manajemen risiko yang cermat oleh bank.

Berapa Besar Kelompok Masyarakat Terdaftar List Hitam Slik OJK

Jumlah persis debitur atau rekening dengan Kolektibilitas (Kol) 3, 4, dan 5 secara nasional yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tidak dipublikasikan secara rutin dalam bentuk angka debitur perorangan.

Namun, OJK secara berkala mempublikasikan data mengenai nilai nominal total kredit yang diklasifikasikan berdasarkan kolektibilitas.

Berikut adalah beberapa konteks dan indikator yang dapat membantu memahami skala Kol 3, 4, dan 5:

1. Angka yang Dipublikasikan (NPL)

Kualitas kredit Kol 3, 4, dan 5 sering dirangkum dalam istilah Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). NPL yang dipublikasikan OJK adalah rasio nominal kredit macet terhadap total kredit, bukan jumlah debiturnya:

  • NPL Gross mencakup Kol 3, 4, dan 5.
  • NPL industri perbankan di Indonesia umumnya dijaga di bawah ambang batas aman, yaitu di bawah 5%.

2. Skala Jumlah Debitur Bermasalah

Walaupun jumlah pastinya tidak diumumkan per bulan, data historis OJK pernah menunjukkan tingginya jumlah debitur yang memiliki catatan kredit buruk, terutama setelah pandemi COVID-19.

Sebagai contoh indikatif:

  • Dalam konteks program restrukturisasi kredit perbankan, OJK pernah mencatat adanya jutaan debitur (baik UMKM maupun korporasi) yang mengalami masalah pembayaran.
  • Pemerintah juga pernah menyinggung bahwa jumlah penunggak atau debitur macet yang memiliki utang kecil (misalnya di bawah Rp 1 juta) telah mencapai lebih dari 100.000 orang.

3. Kriteria Kolektibilitas SLIK OJK

  • Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hari hingga 120 hari.
  • Kol 4 (Diragukan): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hari hingga 180 hari.
  • Kol 5 (Macet): Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memberikan kredit dan pembiayaan kepada masyarakat.

Mengutip keterangan dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bahwa OJK tidak melarang LJK untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar. Artinya, SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

“SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan,”

SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi Indonesia. Misalnya saja, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan.

Lebih jauh, Mahendra menegaskan tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila terdapat penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

“Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain. Khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,”

Namun, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyoroti banyaknya skor kredit yang buruk karena gagal bayar pinjaman online (pinjol) telah menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh bank. REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.

Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, bank pelat merah yang fokus pada segmen perumahan itu terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol.

Nixon menjelaskan bahwa skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. Nixon mengatakan hal ini menjadi kendala. Akibatnya, lebih dari 30 persen perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.