Sebuah gudang di Tlogorejo, Demak, Jawa Tengah, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar. Gudang tersebut terletak di tengah sawah tempat para petani melakukan aktivitasnya. Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Saat awak media melakukan investigasi dan menemukan aktivitas mencurigakan di dalam gudang.

Aktivitas tersebut sangat dijaga ketat dan tertutup. Ketika gerbang gudang terbuka, tim media melihat mobil bak berwarna putih merah yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari pom bensin di Demak ke gudang tersebut. Selain itu, beberapa mobil Pertamina berwarna putih biru juga parkir di lokasi, diduga akan disalahgunakan.

Penimbunan bahan bakar bersubsidi ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Saat awak media akan melakukan sosial kontrol ke warga sekitar untuk mengkonfirmasi adanya kegiatan yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan kebenaran informasi dan mengungkap di balik aktivitas mencurigakan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat diambil tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan melindungi kepentingan masyarakat.