Nusantaraexpost.com. Garut, Jawa Barat – Dugaan maraknya peredaran obat keras terbatas jenis tramadol di wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, para pedagang, koordinator, hingga sosok yang diduga sebagai bos besar jaringan peredaran tramadol disebut masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum yang tegas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polres Garut, dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang telah merusak generasi muda.

Sejumlah pihak menilai bahwa lambannya penindakan terhadap jaringan peredaran tramadol memunculkan dugaan adanya rasa takut atau ketidakberanian dalam menyentuh aktor-aktor utama di balik bisnis haram tersebut. Padahal, peredaran tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran obat keras daftar G secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, termasuk ketentuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang relevan mengenai produksi dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda yang berat, tergantung peran dan pembuktiannya.

Apabila terbukti terdapat oknum aparat yang membekingi, melindungi, atau turut menerima keuntungan dari peredaran obat keras ilegal tersebut, maka oknum tersebut dapat diproses secara pidana maupun etik sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus peredaran tramadol di Garut, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap para pelaku.

Peredaran tramadol secara ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat kembali percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku kecil maupun aktor besar di balik jaringan tersebut.