Rumpin Bogor, – Pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.Setelah dikabarkan Aktivitas Praktek Ilegal Pengoplosan Gas Elpiji tidak beroperasi lagi Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah mulai berlangsung lagi di akhir penghujung Tahun 2025 (Bulan Desember) sehingga terkesan kebal hukum.(8/1/2026)

Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka. Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas di malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.

“Praktik nekat suntikan gas elpiji ini yang dikabarkan sudah tidak beroperasi lagi ternyata masih ada yang beroperasi,”ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. “Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar pada Kamis Malam,2 Januari 2026.”

Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.(Gas Elpiji Subsidi) yang dipindahkan ( disuntikkan ) ke tabung gas elpiji non-subsidi ( 12 Kg dan 50 Kg ) tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami menduga aktivitas oplosan gas subsidi ini dibekingi APH,” ungkap warga lainnya. “Karena dikabarkan sudah tidak berjalan/beroperasi, ini ko masih ada aja yang berjalan/ beroperasi(pengoplosan gas elpiji)
dan beroperasinya tiap malam sampai pagi.”

Menurut pantauan team awak media pada malam Jumat, 2 Januari 2026,sekitar pukul 02.43 WIB.telah ditemukannya Satu unit Mobil Pick Up Suzuki Carry B 9251 WAJ warna silver di Jl. Raya Lapan,Leuwiraji,Sukamulya,Kecamatan Rumpin,ketika awak media nusantaraexpost.com menghampiri Supir mobil tersebut untuk konfirmasi siapa pemiliknya,supir tersebut menjelaskan secara rinci dan juga memberitahukan  pemilik dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji terdebut untuk mendapatkan informasi yang lengkap sehingga awak media berupaya menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

” Punya Usup, Ini baru mau ambil yah Pak,buat nyuntik di Tamansari Kebon Karet dan baru satu rit ini,”jelas Supir

Ditempat terpisah Pemilik inisial (Us)baik maupun , yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas,ketika dikonfirmasi Membenarkan dan memberikan penjelasan,” Benar pak satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna silver itu ( B 9252 WAJ) itu yang mau kirim/ambil barang ke tempat pengoplosan gas elpiji 3  Kg.tempat saya dan Produksi hanya untuk cari makan doang,” imbuhnya

Kasus pengoplosan gas di Rumpin ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang masih berjalan/beroperasi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara APH dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.