Nusantaraexpost.com || Menteri Kehutanan mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA)
usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat, (3/7/2026), sebagai respons atas isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru menyadarinya dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak mengetahui isinya, dan saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan segera karena kendala jadwal. Raja Juli mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun, karena padatnya agenda kementerian serta kesulitan penjadwalan, amplop baru dapat diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga kembali menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi wajib dilaporkan kepada (KPK) untuk ditentukan status hukumnya.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN)
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Plt. Direktur Penyidikan KPK menyebut Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Perkara ini turut berkembang ke dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan pelepasan kawasan berada di Kementerian Kehutanan.
Nama Raja Juli Antoni ikut disebut karena pertemuan pada 2 Juni 2026 dengan Suhardiman Amby yang membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk program TORA.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan tidak hanya pada perkara suap jabatan, tetapi juga pada proses dan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Ahmad Fauzi, Dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan lahan hutan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar dan sistematis.
“Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas izin pembebasan lahan hutan produksi terbatas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik di tingkat daerah maupun pusat. Jangan sampai ada aktor-aktor besar yang lolos dari jeratan hukum,” tegas Ahmad Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta melindungi kepentingan negara dan lingkungan.
KPK sendiri menyatakan membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli guna mendalami proses pelepasan HPT serta menelusuri potensi aliran gratifikasi dalam perkara tersebut.






