NasionalExpost.com – Palembang – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin (11/8/2025), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang tunai Rp506,15 miliar terkait dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Uang pecahan Rp100.000 ini menjadi bagian dari penyelamatan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, aset senilai Rp400 miliar telah diblokir dan siap dilelang, sehingga total potensi penyelamatan hampir Rp1 triliun.

“Kami tidak hanya memproses tersangka, tapi juga memastikan kerugian negara kembali. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegas pihak Kejati Sumsel.

Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. (Pandji)