
12 November 2025
Kepada Yth
Bapak KAPOLDA METRO JAYA
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, SIK,M.Si
Di Jakarta
Assalamu’alaikum wr .wb
Salam Sehat Sejahtera Untuk Kita Semua.
Atas Nama KETUA Gerakan Indonesia Anti Narkotika Dewan Pimpinan Wilayah(DPW GIAN) Provinsi Banten,Kami Memohon Kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Untuk Menindaklanjuti Informasi Masyarakat Banten Khususnya Masyarakat Tangerang Selatan Sehubungan Dengan Maraknya Peredaran NAPZA antara lain Obat obatan Keras Golongan G(Exymer,Tramadol).
Dan Telah Beredar Di Media Online Hampir setiap hari adanya suatu pemberitaan terkait hal dimaksud.
Diperkuat Dengan telah di konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polresta Tangsel beberapa hari lalu di nomor Kontak/WhatsApp +62 xxx xxxx 6908 terkait Rutinitas beredarnya Obat obatan Keras Golongan G(Exymer dan Tramadol)yang pengaruhnya sangat besar merusak terhadap Generasi Penerus Bangsa.
Hal ini diungkap oleh beberapa Media Dan telah Beredar pemberitaan hampir setiap hari melalui Media Online Lokal berdasarkan investigasi dan laporan dari organisasi di daerah tersebut mengutarakan, Bahwa :
“Siapa yang tidak kenal MUKLIS dan Inisial RAJA yang di sebut diduga Oknum Koordinator peredaran obat obat keras Golongan G di Kota Tangerang Selatan,Provinsi Banten..? Pertama kali langsung terlintas di mata siapapun yang mengenal mereka adalah Oknum Koordinator yang dimaksud.
merupakan dua orang yang disebut Oknum Koordinator obat obatan keras Golongan G di daerah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dari informasi yang di peroleh Team Media ada beberapa oknum yang terlibat aktif untuk melancarkan usaha bisnis illegal tersebut. Baik Oknum Media dan Oknum LSM.
Saat Media Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap MUKLIS dan Inisial RAJA dijawab seolah oleh sudah Kebal Hukum.”Oh…sudah di kirim yah Link beritanya ke Kasat sudah ga apa apa lanjut aja terkait Pemberitaannya,”Jelas Oknum Koordinator(Muklis/Raja)beberapa hari yang lalu
Dengan terbitnya berita Surat Terbuka kepada Kapolda Metro Jaya ini,” Kami akan mengambil langkah untuk Melaporkan Praktek Bisnis ilegal yang diduga dikoordinasikan oleh MUKLIS dan Raja ini langsung kepada Kementerian Kesehatan RI, Kepala Badan Penelitian Obat dan Makanan Republik Indonesia(BPOM RI)melalui What’sApp Pribadi masing masing Pejabat tersebut”.Terang Agus kepada awak media.
“Kami punya bukti kongkrit atas mulai dari data data video investigasi dilapangan,terkait beredarnya Obat obat Keras Golongan G di Toko toko yang sudah di kemas rapih untuk mengelabui berbagai pihak terkait,”
Toko toko yang Menjual Obat obat Keras Golongan G (Exymer dan Tramadol)tanpa resep dokter di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagai berikut, ;
1. Jalan Raya Serpong No. 50 Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan(Ruko Depan Hotel AMARIS)
2. Jalan Swadaya No. 68 Paku Jaya Kecamatan Serpong Utara,Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
3. Bojong Nangka,Ang Toh Kecamatan Kelapa Dua,Kota Tangerang Selatan
4. Gurubug Jalan Dasa Indah Ang Toh,Kelurahan Bojong Nangka,Kecamatan Kelapa Dua,Wilkum Kota Tangerang Selatan Dsb.
Atas hal itu, Kami Atas Nama Lembaga Anti Narkotika Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN)Provinsi Banten Memohon Dengan Hormat,
Kepada :
1.Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K, M, Si
2.Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Victor D. H Inkiriwang,S.H, S.I.K,M.Si
3.Anggota Kepolisian Seluruh Polresta Tangerang Selatan.
Untuk melakukan investigasi menyeluruh Terkait Dengan Informasi Masyarakat Provinsi Banten khususnya Masyarakat Tangerang Selatan Dan di minta untuk Melakukan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu terhadap Peredaran Obat obatan Keras Golongan Daftar G,yang di maksud.
“Kapolda Metro Jaya Harus Perintahkan Kapolresta Tangerang Selatan untuk mengungkap jaringan MUKLIS dan RAJA yang diduga selaku Koordinator Obat obatan Keras Golongan G karena hal ini dapat merugikan dan merusak Generasi Anak Bangsa,dan Melanggar Hukum,dan sekaligus merugikan masyarakat.”Ungkap Agus
DPW GIAN Provinsi Banten di Garda Terdepan Mengawal Perjuangan POLRI, Mengembalikan Marwah POLRI,sesuai dengan Tugas dan Fungsi Lembaga Indepedent sebagai Relawan Anti Narkotika dan Penegakan Hukum, dengan Tugas dan Fungsi Kontrol Sosial.
Mari Jaga,Kawal dan Dukung Ratusan Ribu Anggota Polri Lainnya yang tetap menjadi Penegak Hukum Yang Baik mengabdi kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terimakasih
Wa’alaikumsalam wr.wb.
Ketua DPW GIAN Provinsi Banten
AGUS JEFRI HUNTER





