Bekasi | NUSANTARAEXPOST.COM : Hukum di Kabupaten Bekasi dinilai ironis karena adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dari kalangan kaya atau pejabat publik dengan kalangan miskin. Hal ini muncul terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, Nyumarno, beserta teman-temannya terhadap Fandy.

Kasus pengeroyokan tersebut kini telah mencapai tahap tersangka, yang berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti atau lebih.

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) Raja Simatupang menyesalkan fakta yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi terkait ketidakadilan perlakuan hukum.

“Kalau orang kaya atau mempunyai jabatan, meskipun bukti pelanggarannya sudah sangat jelas dan telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanannya sangat lamban. Hal ini akhirnya menciptakan isu publik adanya dugaan bias dalam penanganan kasus. Sedangkan bagi orang miskin, setelah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan tanpa penundaan,” ungkap Raja Simatupang pada Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Bekasi masih “tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah”.

“Faktanya, kita bisa lihat dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan pejabat atau orang dengan kondisi ekonomi lebih baik. Semua penanganannya lamban dan akhirnya berpotensi menjadi bias. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Metro Bekasi tampaknya telah menyimpang dari semboyan Polri yang Presisi, dimana hukum terkesan tidak berlaku sama rata,” ujarnya.

Raja Simatupang juga menyebutkan bahwa kasus pengeroyokan saat ini diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal yang mengatur pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama adalah Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal ini menjerat pelaku yang secara terang-terangan melakukan kekerasan fisik berkelompok terhadap orang atau barang.

Selain itu, jika kasusnya memenuhi syarat, dapat ditambahkan pasal lain yaitu Pasal 472 tentang Penyerangan atau Perkelahian Kelompok. Pasal ini mengatur tentang orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

“Saya berharap kepada Kapolres Metro Bekasi untuk menerapkan prinsip Polri Presisi secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda, siapapun yang melanggar aturan harus diperlakukan adil. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya minimal dua alat bukti sudah ada, maka tidak perlu ditunda-tunda lagi, segera lakukan proses penahanan,” pinta Raja Simatupang.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap Nyumarno masih berlangsung.

“Iya, sudah tersangka. Untuk penahanannya masih dalam proses,” ujarnya singkat saat menghadiri acara sosialisasi dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang dan berbahaya di Kota Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada hari yang sama. (BHR)