Nusantaraexpost.com || Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan Korupsi bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 2,85 triliun dan harta kekayaan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin senilai Rp 32,7 miliar.

Jamaluddin Hadam menilai kasus ini harus diusut demi kejelasan penggunaan dana rakyat . Program bansos tersebut sebelumnya diluncurkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19, dengan total anggaran sebesar Rp 3,65 triliun dari APBD DKI Jakarta. Anggaran itu disalurkan dalam bentuk paket sembako.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta menunjuk tiga rekanan untuk mendistribusikan bantuan—yakni Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dari ketiganya, porsi terbesar berada di tangan Perumda Pasar Jaya dengan nilai Rp 2,85 triliun. Saat itu, Perumda Pasar Jaya dipimpin oleh Arief Nasrudin yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PAM Jaya.

“Kami juga meminta Kejati DKI Jakarta selidiki harta kekayaan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN,” kata Ketum KPL, Jamaluddin Hadam kepada wartawan Minggu, (12/7/2026).

Berikut LHKPN Arief Nasrudin yang kini menjabat Direktur Utama PAM Jaya:

1. Mobil Mitsubishi Lancer tahun 1995 senilai Rp 300 juta.

2. Mobil Datsun SSS tahun 1977 senilai Rp 5 juta.

3. Mobil BMW Sedan tahun 2014 senilai Rp 1.5 miliar.

4. Mobil Rubicon Jeep tahun 2012 senilai Rp 900 juta.

“Namun, disamping kekayaan yang dimilikinya, Arief Nasrudin juga memiliki hutang sebesar Rp 2,3 miliar,” terang Jamaluddin.

Total harta kekayaan bersih yang dimiliki Arief Nasrudin setelah dikurangi hutang adalah sebesar Rp 32,7 miliar.

Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Semua data yang tercantum dalam laporan ini merupakan hasil dari pengisian LHKPN yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara sendiri.

“Total kekayaan yang mencapai sebesar Rp 32,7 miliar milik Arief Nasrudin diduga tidak sesuai aktual dan tidak transparan dalam melaporkan harta kekayaannya,” ungkapnya.

Kejati DKI Jakarta harus selidiki harta kekayaan yang dimiliki Arief Nasrudin, Direktur utama PAM Jaya yang mencapai sebesar Rp 32,7 miliar yang terdiri dari harta tanah, bangunan, alat transportasi yang dimilikinya.

“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta mengungkap dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta tahun 2020 dan Harta kekayaan Arief Nasrudin yang tidak sesuai LHKPN,” pungkas Jamaluddin Hadam.