Nusantaraexpost.com – Garut, 8 Mei 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) bersama tim Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Cianjur.
Kedatangan tim LPK RI dan GIAN ke wilayah hukum setempat merupakan bentuk fungsi pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. LPK RI menyoroti pentingnya responsibilitas dan transparansi dari aparat setempat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah disampaikan.
LPK RI, Edward, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan aparat setempat terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah terjadi.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Responsibilitas aparat setempat sangat kami harapkan agar tidak ada kesan pembiaran,” ujar Edward.
Edward menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, terdapat beberapa ketentuan yang relevan: Pasal 435 tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta Pasal 436 tentang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tetap menjadi lex specialis dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa LPK RI membawa aspirasi masyarakat terkait dampak dari penegakan hukum tersebut.
“Kita mewakili masyarakat ingin melihat daripada pembuktian Polri, benar atau tidaknya bisa menanggulangi permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum. Termasuk kepastian bagi para pelaku usaha, apakah toko milik “Basirun” yang diduga terkait perkara ini dibiarkan begitu saja atau ada penindakan sampai ke dalangnya,” tegas Edward.
LPK RI menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 KUHP Baru yang menyatakan setiap orang yang dituntut pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami percaya Polri profesional. Masyarakat butuh pembuktian, bukan hanya penindakan. Kepastian hukum itu harus jelas: siapa yang bersalah dihukum sesuai Pasal 52 KUHP Baru tentang pemidanaan, siapa yang tidak bersalah harus dipulihkan namanya. Termasuk status usaha yang terdampak harus ada kejelasan hukumnya,” tutup Edward.
LPK RI akan terus melakukan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang Pasal 601 KUHP Baru tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.






