Garut | Nusantaraexpost.com – Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G seperti tramadol di Kabupaten Garut terus menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai peredaran obat tersebut semakin terbuka dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.
Selain maraknya penjualan di berbagai lokasi, masyarakat juga menyoroti bahwa beberapa toko yang sebelumnya sempat viral dan telah ditindak aparat diduga kembali beroperasi dan menjual obat-obatan terlarang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera.
Dalam perkembangan informasi yang beredar di tengah masyarakat, muncul nama Basirun yang disebut mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai koordinator. Menurut informasi tersebut, terdapat sosok lain yang dikenal dengan sebutan “Labang” yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran tramadol di Garut. Informasi ini perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Garut, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Peredaran tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat, baik dengan cara melindungi, membiarkan, menerima imbalan, atau bekerja sama dengan pelaku peredaran obat keras ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan:
Sanksi bagi Oknum yang Terbukti Terlibat:
1. Sanksi Pidana Umum, termasuk sebagai pihak yang turut serta membantu tindak pidana sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
3. Pidana Korupsi atau Gratifikasi, apabila terbukti menerima uang atau imbalan untuk melindungi kegiatan ilegal.
4. Pemberatan Hukuman, karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan oknum harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.
Masyarakat Menuntut:
1. Penindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran obat keras ilegal.
2. Pengungkapan aktor utama dan jaringan yang diduga mengendalikan peredaran.
3. Penutupan permanen toko-toko yang terbukti kembali menjual obat-obatan terlarang.
4. Pemeriksaan terhadap setiap oknum yang diduga menerima imbalan atau memberikan perlindungan.
5. Penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar Kabupaten Garut terbebas dari peredaran obat keras ilegal yang meresahkan dan membahayakan masa depan generasi muda.
Gambar ilustrasi by AI






