NusantaraExpost.com – Malaka.  Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Pemimpin Redaksi OkeNarasi,com, Seldy Oktavianus, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai menyerang dan melecehkan profesi jurnalis.

Menurut Seldy, tindakan menghambat maupun menyerang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Saya prihatin, ASN kok tidak memahami tugas pers. Menghambat, menghina, atau mencaci maki jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.

Pers dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang khusus dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” kata Seldy Oktavianus, Jumat (1/5/2026).

Seldy menjelaskan, pemberitaan OkeNarasi.com, edisi 27 April 2026 terkait dugaan keterlibatan seorang pastor dalam peristiwa penggerebekan bersama seorang perempuan di Kabupaten Malaka sama sekali tidak berkaitan dengan oknum ASN yang akrab disapa Nomes itu.

Ia menegaskan, berita tersebut berfokus pada tanggapan pihak Gereja, termasuk hasil konfirmasi dengan Pater Deken Malaka, Hironimus Moen Saku, SVD.

“Kan aneh, berita saya tidak ada urusan dengan oknum ASN itu. Tapi saya justru diserang secara personal. Bagi saya ini merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Pasal 4 ayat (3), menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Tanekakoe, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, tidak memiliki keterkaitan dengan oknum ASN tersebut, namun justru memicu reaksi yang dinilai berlebihan.

“Peristiwa itu tidak ada urusan dengan oknum ASN tersebut, tetapi anehnya dia merasa tersinggung dan tidak nyaman dengan pemberitaan itu,” ujarnya.

Seldy memastikan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kita akan tempuh jalur hukum. Pasal 8 UU Pers menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Kemudian Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.

Berikut Peryataan ASN Asal Malaka kepada Wartawan

Penyataan Oknum ASN di FB: Kami masyarakat Dusun Tanekakoe tunggu tuan wartawan SELDI BEREK MUKA JELEK untuk datang klarifikasi kasus kami. Karena kami sendiri tidak tahu-menahu terkait penggerebekan yang dia beritakan.

Dan berita yang dia buat juga tidak jelas (tidak menyebutkan inisial orang yang digerebek).

Jadi semua orang mulai berasumsi dan mulai menuduh orang lain. Akhirnya orang lain jadi kambing hitam dari berita itu.

Katanya kau punya bukti cukup! Kenapa kau tidak sebut inisial orang itu?Berarti berita yang kau buat ini dipertanyakan? Siap-siap masuk penjara lagi sudah.Dasar wartawan tidak berbobot.  Chelldy Oktavianus UB.

Pernyataan Oknum ASN; Wartawan SELDI BEREK sial yang muat berita viral akhir akhir ini, kalau kau buat berita brrti harus berani sebut inisial orang yang kata nya ada di gerebek itu biar orang jagan menggiring opini dan mulai sebut orang lain punyanama yang ada di dusun kami termasuk saya ini. Karena di dusun kami yang kau ad sebut dalam berita itu juga kami tidak tahu menahu soal penggerebekan yg kau beritakan itu

.Kami semua yang ada di dusun tersebut malah sangat kaget dgn berita yang kau buat itu.Bijaklah dalam mengarang cerita, jgn asal koar saja.

Yang kau ad bilang bukti lengkap itu knp kau tdk sebut inisial? Biar org jgn tuduh org lain.

Kau kalau mau cari uang bukan degan cara bgni? Setan biadab, Kau jadi mantan NAPI krn muat berita snd jelas juga to? Jadi kira kira kau mau ulang lagi kah????.

Saya tunggu klarifikasi dari kau yang kata nya sekarang lagu berada du Bali kah atw d alam lain sekalipun. Kau pulang ke Malaka dan selesaikan e Cheldy Oktavianus UB sial dangkal.