Jakarta, nusantaraexpost.com – Penjualan obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Duren Sawit sudah terkenal menjadi surga nya para kartel obat ini.

Seperti yang terdapat di Jl. Perumnas Raya Klender, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur satu ini yang sangat bebas beroperasi hingga larut malam dan terang-terangan menjual obat keras terbata, dengan kamuflase toko kosmetik.

Namun saat melakukan investigasi Redaksi mencoba menanyakan harga Tramadol yang dijual dengan harga 400ribu perboks (10 lempeng) selain Tramadol toko tersbut juga menjual Hexymer, Trihexphenydil, Alprazolam, Riklona hingga Dumolid.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko yang berpewakan wajah Aceh kepada Redaksi, yang mengaku bernama Brewok ada keterlibatan oknum berseragam yang menjadi faktor utama dalam bisnis ilegak ini.

“Toko ini punya Bos yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polres,” ungkap penjaga toko tersebut. Ia menambahkan bahwa ia juga membayar warga sekitar untuk berjaga-jaga di depan toko.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.

Marak nya peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) khusus nya Polsek Duren Sawit. Atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Fritz.

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucapnya kepada Redaksi, Jumat (24/10/2025).

Masih menurut Fritz, “peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutup Fritz.