Bekasi, nusantaraexpost.com — Sebuah toko kosmetik di Jalan Graha Indah I, RT 002/RW 014, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras terbatas. Meski aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, toko ini seolah tak tersentuh hukum.

Maraknya penjualan obat keras di wilayah Bekasi kini menjadi sorotan warga. Fenomena ini bahkan diduga telah menjadi “lahan penghasilan tambahan” bagi sejumlah oknum aparat, yang seharusnya menegakkan aturan.

Bekasi dikenal sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi pesat. Namun di balik geliat tersebut, muncul ironi berupa ancaman sosial akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras terbatas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat.

“Kami berharap pihak kepolisian benar-benar serius untuk menangkap, bukan dijadikan pendapatan lebih,” ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu, seorang penjaga toko yang ditemui di lokasi mengaku bahwa operasional toko tidak sembarangan dilakukan.

“Kalau belum ada koordinasi, kami juga tidak berani buka. Informasinya, kalau ada atensi dari Polda, mereka selalu beritahu kami,” ujar penjaga toko tersebut.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Hadi Santoso, menilai bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar resmi termasuk pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelakunya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Jika ada keterlibatan aparat, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelas Hadi.

Ia menambahkan, lemahnya penegakan hukum justru memperparah situasi karena membuka peluang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jika aparat tidak bertindak, kepercayaan publik akan semakin menurun,” tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku maupun pihak yang melindungi praktik ilegal ini, agar lingkungan Jatiasih kembali aman dan bebas dari peredaran obat keras.