Tangerang – Nusantaraexpost.com – Polemik dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum terkait perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus terus menjadi sorotan publik. Kali ini, Zulkiram, S.H., pengacara sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, turut menyampaikan pandangan hukumnya terkait perkara tersebut.
Menurut Zulkiram, terdapat sejumlah aspek hukum yang patut dicermati secara serius, terutama terkait konstruksi perkara yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka hingga menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Jika kita melihat kronologi yang beredar, persoalan ini berawal dari adanya kesalahan redaksional dalam sebuah akta notaris. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah kesalahan redaksional tersebut secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan” ujar Zulkiram kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penerapan pasal-pasal tersebut memiliki unsur yang sangat spesifik, salah satunya adalah adanya unsur kesengajaan untuk membuat atau menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Dalam perkara ini justru muncul fakta bahwa notaris pembuat akta telah secara resmi mengakui adanya kekeliruan redaksional tersebut dan bahkan telah melakukan perbaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini tentu menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan secara komprehensif dalam melihat apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi,” jelasnya.
Zulkiram juga menilai bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam perkara tersebut pada dasarnya lebih menyerupai hubungan kontraktual dalam kegiatan usaha, yang secara prinsip berada dalam ranah hukum perdata.
“Dalam praktik hukum, seringkali sengketa kontraktual berkembang menjadi laporan pidana. Padahal seharusnya perlu dilihat secara hati-hati apakah perkara tersebut memang memenuhi unsur tindak pidana atau sebenarnya merupakan sengketa perdata yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum, Zulkiram menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum tentu harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan objektivitas, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta hukum dan pembuktian yang kuat. Karena itu, setiap perkara perlu diuji secara cermat agar tidak menimbulkan preseden yang dapat merugikan kepastian hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkiram juga menilai bahwa perkara ini telah menarik perhatian banyak kalangan, termasuk praktisi hukum dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia berharap agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kita semua tentu berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan proporsional. Jika memang terdapat kekeliruan dalam prosesnya, maka mekanisme pengawasan yang ada di institusi penegak hukum harus dapat bekerja secara optimal,” pungkas Zulkiram.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedy Safrizal, menilai bahwa perkara ini telah berkembang menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan akta notaris.
Menurutnya, apabila kesalahan redaksional dalam akta yang telah diperbaiki melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tetap dijadikan dasar untuk mempidanakan para pihak, maka hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan praktisi hukum maupun dunia usaha.
“Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan proporsional. Jangan sampai persoalan administratif atau kesalahan redaksional yang telah diperbaiki sesuai mekanisme hukum justru berkembang menjadi perkara pidana yang menimbulkan kegaduhan hukum di masyarakat,” tegas H. Dedy Safrizal.
Ia juga menilai bahwa perkara ini tidak hanya berdampak kepada para pihak yang sedang berperkara, tetapi juga dapat menyentuh kredibilitas profesi notaris apabila tidak dilihat secara proporsional.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, juga menyoroti pentingnya perhatian dari organisasi profesi notaris terhadap perkara ini.
Menurutnya, organisasi profesi notaris tidak seharusnya bersikap pasif ketika sebuah akta otentik yang telah diperbaiki secara sah justru menjadi dasar dalam konstruksi perkara pidana.
“Ini bukan sekadar perkara antara individu. Ini juga menyangkut bagaimana sebuah akta otentik dipandang dalam sistem hukum kita. Karena itu organisasi profesi notaris perlu memberikan perhatian dan pandangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” ujar Ganda.
Lebih jauh, Zulkiram juga secara terbuka mengajak Dewan Kehormatan Notaris maupun organisasi profesi notaris di Indonesia untuk turut memberikan pandangan terhadap persoalan ini.
Menurut mereka, sikap dari organisasi profesi notaris penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme perbaikan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Kami berharap Dewan Kehormatan Notaris maupun organisasi profesi notaris dapat memberikan pandangan secara objektif agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat terkait persoalan ini,” tambah Ganda Satria Dharma.
LBH Elang Tiga Hambalang sendiri menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mendorong agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.






