Pasar Minggu, Jakarta Selatan | Nusantaraxpost.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Terminal Baru, RT 1/RW 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut mencuat seiring adanya keluhan mengenai parkir liar pada siang hari serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan untuk berdagang.

Aktivitas PKL di lokasi tersebut dilaporkan berlangsung setiap hari, baik siang maupun malam, dengan jumlah yang terus bertambah hingga menggunakan bahu jalan dan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut disebut terjadi di sepanjang ruas jalan mulai dari depan RSUD Jati Padang hingga Terminal Pasar Minggu.

Keberadaan para pedagang dan parkir liar di area yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan dinilai menyebabkan kemacetan parah, mempersempit ruang gerak kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dampak yang dinilai paling krusial adalah terhambatnya akses kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan petugas keamanan, yang dapat mengancam keselamatan warga apabila terjadi kondisi gawat darurat.

Warga sekitar juga mengeluhkan akses menuju Jalan Rajawali yang disebut semakin sempit dan sebagian tertutup oleh lapak PKL. Kondisi ini dinilai menyulitkan mobilitas warga, menghambat keluar-masuk kendaraan dari lingkungan permukiman, serta berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

Sejumlah warga menduga adanya praktik pungutan liar yang membuat para pedagang dapat terus beroperasi di lokasi tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera menertibkan parkir liar dan PKL yang menggunakan bahu jalan, sekaligus menyelidiki dugaan pungli secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum, keselamatan warga, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.