
Nusantaraexpost.com,— Pada hari ini Senin, 30 Maret 2026 Edwar Ketua LPK-RI resmi menyerahkan Surat resmi langsung ke Dewan Kehormatan DPR RI KOMISI III.Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Oknum Polsek kalideres dan jajarannya Edwar mengambil langkah tegas untuk sebuah keadilan dan proses yang transparan terkait tangkap lepas tebus dan ditangkapnya lagi Pelaku Penjual Obat Keras Tanpa Ijin.(30/3/2026)
Edwar menjelaskan kepada Media Nusantaraexpost.com,” Ada dua Opsi yang saya ajukan dalam surat tersebut,yang pertama : Pimpinan Polri/ Kapolri dan jajarannya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI,agar tidak mengundang berita miring lagi,terutama tentang penyuapan atau tangkap lepas dengan tebusan. Kedua : Yang saya duga kuat sudah terjadi adanya Rekayasa Perkara dalam kasus ini dan semua ini harus diluruskan baik kapasitas Oknum Polsek kalideres maupun Oknum sipil (oknum media)yang terlibat dalam permasalahan ini dengan tujuan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak adanya tindakan tegas, baik dari Oknum Polsek Kalideres maupun sipil (oknum media) yang sudah kami laporkan pidananya. jelasnya
” Besar harapan saya kepada pimpinan Paminal Polda Metro Jaya yang memeriksa laporan pidana saya terhadap Oknum Polsek Kelideres,dan Polres Metro Jakarta Barat bisa Propesional dan transparan khususnya dalam menangani laporan saya terhadap Oknum Media ifakta yang dalam perkara yang saya laporkan berperan besar mengenai peredaran obat keras tanpa ijin di Wilayah Hukum Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat,Polda Metro Jaya.” harap Edwar
Bila mana proses laporan pidana saya baik terhadap oknum polsek kalideres maupun oknum media ifakta lebih dari batas kewajaran mungkin langkah Praperadilan akan kami tempuh,karna sudah menjadi rahasia umum tentang dugaan kuat adanya suaka dari pada pelaku usaha ilegal obat keras tanpa ijin khususnya wilayah hukum Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat,Polda Metro Jaya.






