Foto : Edwar dan Divisi Hukum LPK-RI di Polres Metro Jakarta Barat (Dok/nusantaraexpost)

Jakarta,- Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang dan bahkan sudah sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia, fenomena ini sungguh memprihatinkan mengingat ada hak orang lain yang direbut secara paksa. Tanda tangan merupakan tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipakai, termasuk paraf, terang atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan elektronik transaksi.(5/12/2025)

Selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Ujang Kosasih, S.H mengatakan,” Kejahatan mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan tidak-benaran atau palsu atas sesuatu (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sebenarnya bertentangan dengan yang sebenarnya.”terang Ujang Kosasih

Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan dalam kelompok kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua tindakan penipuan adalah pemalsuan. Namun pemalsuan tanda tangan seseorang jelas merupakan kejahatan tindak pidana yang masuk dalam bentuk pemalsuan surat dan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dimana pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan: “barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Foto : Edwar LPK-RI di Ruang SPKT Polres Metro Jakarta Barat (Dok/nusantaraexpost)

Di tempat yang sama Edwar menjelaskan kepada Awak Media nusantaraexpost.com,” Adv.Ujang Kosasih,S.H dan Adv. Nasrulloh,S.H mendampingi saya membuat Laporan resmi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Kuasa dan Tanda Tangan Palsu dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : STTLP/B/1731/XII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT,POLDA METRO JAYA.”ujar Edwar

“Dari pantauan media nusantaraexpost.com. Hari ini jumat, 5 Desember 2025 Edwar di dampingi 2 (dua) pengacara ternama resmi membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan palsu,kami telah menyerahkan 2 alat bukti sebagai bukti awal dan mengajukan 2 orang saksi,”terang Adv.Ujang Kosasih,

“Ya khususnya nama Lembaga kami LPK-RI, ikut terbawa dalam masalah ini yang berawal dari Surat Kuasa dan Tanda Tangan Palsu hanya untuk kepentingan dari pada TERLAPOR.” ujar Edward

“Saya yakin ini bukan hanya Terlapor yang kami duga terlibat dalam masalah pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan saya,pasti ada oknum dari dalam yang terlibat untuk pelepasan seorang tersangka penjualan obat keras tanpa ijin di wilayah hukum polsek kalideres, Polres Metro Jakarta Barat,Polda Metro Jaya.” pungkasnya.

 

Hak Koreksi ;

Klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya untuk memenuhi kaidah jurnalistik                                                                                                                dan kode etik jurnalis dengan tidak menyebut nama terduga