Nusantaraexpost.com – Kota Tangerang – Dalam beberapa bulan terakhir, publik Kota Tangerang kembali menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah kalangan masyarakat, aktivis, hingga jurnalis menilai penanganan aduan yang dilakukan oleh aparat penegak perda tersebut cenderung tidak tuntas dan terkesan ada pembiaran.
Kondisi ini memicu gelombang protes dari aktivis dan LSM se-Tangerang Raya yang turun ke jalan menuntut Wali Kota Tangerang agar mencopot Kepala Satpol PP, serta beberapa pejabat di bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) yang dianggap tidak tegas dalam bertugas.
Sejumlah laporan warga yang awalnya ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang kemudian dialihkan ke Inspektorat Kota Tangerang. Namun, proses tersebut justru menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, karena dianggap tidak memberikan hasil yang signifikan.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tubuh Inspektorat disebut menjadi faktor utama lemahnya efektivitas pengawasan. Selain itu, auditor internal yang pasif membuat proses evaluasi berjalan lamban dan hasilnya tidak optimal.
Publik juga menyoroti persoalan independensi Inspektorat yang dinilai lemah karena posisinya berada langsung di bawah kepala daerah. Hal ini dianggap menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi membuat rekomendasi hasil audit tidak ditindaklanjuti secara optimal.
“Laporan hasil pengawasan Inspektorat dianggap tak bermakna dan kurang informatif. Rekomendasi yang diberikan pun belum menunjukkan tindak lanjut nyata,” kata salah satu aktivis yang menilai kinerja pengawasan internal Pemkot Tangerang tidak berjalan efektif.
Menanggapi sorotan tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi resmi kepada Wali Kota Tangerang terkait evaluasi kinerja Satpol PP.
“Pertama, Satpol PP agar lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi atau tertulis. Kedua, meningkatkan komunikasi publik agar setiap aduan memperoleh tanggapan yang jelas.
Ketiga, melakukan pembinaan integritas dan pengawasan internal secara berkelanjutan untuk mencegah penyimpangan.
Keempat, Inspektorat akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP dengan ruang lingkup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas,” jelas Ricky, Selasa (21/10/2025).
Ricky juga menegaskan bahwa audit kinerja Satpol PP akan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Audit baru bisa kami lakukan setelah Desember, karena harus mencakup keseluruhan program Satpol PP. Kami paham publik ingin cepat, tapi prosedur audit punya tahapan yang harus dipenuhi,” ujarnya, Rabu (22/10/25).
Namun, tanggapan Inspektorat tersebut dinilai belum menjawab substansi permasalahan. S. Widodo, atau yang akrab disapa Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, mewakili aliansi wartawan dan LSM se-Tangerang Raya, menyebut bahwa langkah Inspektorat tidak sesuai kapasitasnya dan justru memperumit proses penegakan perda.
“Kami akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP ke lembaga pengawasan. Tujuan kami bukan menyerang, tapi membantu pemerintah agar perda ditegakkan dan PAD meningkat. Namun, Inspektorat justru meminta data yang bukan menjadi kapasitas masyarakat,” tegas Romo.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait bangunan tanpa izin, penyalahgunaan izin, dan perusahaan ilegal yang merugikan pajak daerah sudah disampaikan kepada Inspektorat, namun belum ada langkah konkret.
Romo menegaskan bahwa pihaknya menduga telah terjadi maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang.
“Pembiaran terhadap bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi tetap beroperasi jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Pihaknya juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk segera turun tangan guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan penegakan perda di Kota Tangerang.
“Pemerintah daerah wajib menegakkan perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas laporan,” tutup Romo.
Editor: Redaksi Nusantara Expost
Penulis: Tim

