Kriminalisasi terhadap 8 wartawan di Desa Sadeng, Kabupaten Bogor, telah memicu kekecewaan dan keprihatinan masyarakat. Para wartawan tersebut diduga dikriminalisasi oleh istri Kepala Desa Sadeng setelah melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal di rumah Kades, termasuk penyulingan oli palsu, penggilingan emas ilegal, dan pesta narkoba.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Desember 2025, ketika para wartawan diamankan oleh Polsek Leuwiliang setelah istri Kades Sadeng memprovokasi masyarakat dengan tuduhan pemerasan. Namun, setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan tuduhan tidak memiliki dasar kuat dan melepaskan para wartawan.

Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang mencurigakan. Peralatan penyulingan oli palsu terpasang rapi di sekitar rumah Kades, serta alat berat dan bahan baku mencurigakan untuk penggilingan emas ilegal. Selain itu, ditemukan bong dan sedotan, serta jejak-jejak aktivitas narkoba.

Masyarakat lokal mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan ini ada yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini. “Kita sudah lama curiga terkait hal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah,” kata salah satu warga.

Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB) menuntut kasus diungkap dan mengecam kriminalisasi wartawan sebagai pelanggaran kebebasan pers. “Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran,” kata Iwan Boring, Ketua FWBB.

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor diharapkan mengambil tindakan tegas dalam kasus ini. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Polsek Leuwiliang dan Kades Sadeng. “Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor,” pungkas Boring.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung kebebasan pers dan menuntut keadilan bagi para wartawan yang dikriminalisasi.