NusantaraExpost.com – Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH-ETH) menyoroti adanya temuan kesalahan prosedur dan error in persona (kekeliruan subjek hukum) pada tingkat penyidikan kepolisian.

Elang Tiga Hambalang menilai, penetapan status tersangka sering dilakukan tanpa memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup dan sah.

Sekjen LBH-ETH Ganda Satria Dharma mengatakan, kondisi ini merugikan pencari keadilan. Ia menyebut bukti lengkap dari pihak terlapor kerap tidak menjadi perhatian penyidik.

“Bukti terlapor yang seharusnya menjadi pembanding atas pelapor malah justru memperlemah posisi terlapor hanya demi memenuhi pesanan status tersangka seseorang,” ujar Ganda dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ganda menilai kriminalisasi hukum di tingkat kepolisian saat ini menjadi sorotan.

LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Error in Persona di Tingkat Penyidikan

LBH-ETH menemukan sejumlah dugaan kejanggalan sehingga perlu mengambil langkah pencegahan, agar tidak ada lagi pencari keadilan yang menjadi korban.

Langkah yang ditempuh meliputi koordinasi dengan instansi terkait dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia mendorong pihak yang merasa dikriminalisasi untuk menggunakan hak konstitusinya.

“Kami melakukan edukasi agar para tersangka yang merasa dikriminalisasi agar tidak ragu menggunakan hak konstitusinya.

Caranya dengan melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan dan melayangkan pengaduan pelanggaran kode etik atau prosedur ke pengawas internal kepolisian dengan dasar hukum Pasal 77 KUHAP Jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya.

Sementara, Ketua Umum LBH-ETH Safrizal menyoroti pentingnya penegakan supremasi hukum. Ia berpesan agar aparatur kepolisian memegang teguh sumpah jabatan dan mengutamakan rasa keadilan.

“Jangan sewenang-wenang dan harus bisa menjaga syahwat kekuasaan sehingga kepolisian tidak dipandang sebagai super body, tapi benar-benar Presisi,” ujar Safrizal.