
Jakarta nusantaraexpost.com,- Setiap warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum,termasuk hak untuk melapor kepada pihak kepolisian,jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana namun dalam prakteknya,tidak jarang masyarakat mengalami penolakan saat hendak melaporkan suatu kejadian ke kantor polisi,seperti yang baru terjadi yang di alami oleh Edwar Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) di Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kamis, 8 Januari 2026.(8/1/2026)
Pada hari ini Edwar menjelaskan kepada awak media,atas kekecewaannya pada saat di Piket Konseling Subditrenakta Polda Metro Jaya terhadap Oknum berinisial Aipda. RR Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuka/membuat Laporan Polisi terkait
tindak pidana yang telah dialaminya tentang pengancaman dan memaksaan untuk membuat Laporan Polisi terhadap seseorang inisial Cr, oleh pihak Oknum Polsek Kalideres,Polres Metro Jakarta Barat.
Lebih lanjut Edwar LPK-RI Mengatakan,” Padahal sudah jelas dalam Pasal 108 KUHP setiap orang yang mengetahui,mengalami,atau menjadi korban suatu tindak pidana berhak melaporkannya kepada penyidik(Polri).Laporan ini wajib diterima dan dicatat dalam Administrasi Kepolisian.” ujarnya
Edwar Menambahkan besok akan menindaklanjuti akan Membuat Laporan pada Mabes Polri apa yang telah dilakukan oleh Oknum inisial Aipda. RR Piket Konseling Subditrenakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penolakan untuk membuat Laporan Polisi.







