Nusantaraexpost.com – Jakarta, 28 September 2025 – Pencabutan ID Card liputan wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memicu kehebohan publik dan kritik tajam dari Dewan Pers. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip mendasar dalam demokrasi: kebebasan pers.

Fakta Lapangan

CNN Indonesia melaporkan bahwa staf BPMI mendatangi langsung redaksi CNN untuk mengambil ID Card liputan. Informasi ini juga diperkuat oleh Tempo dan Detik. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan siapa pejabat yang memberi perintah pencabutan, maupun dasar hukum yang melandasinya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan prosedur kerja di lingkungan Istana.

Sikap Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai pencabutan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Akses liputan wartawan CNN Indonesia harus segera dipulihkan. Wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa intimidasi,” tegas Komaruddin dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Dewan Pers menekankan beberapa poin penting:

1. Pencabutan ID Card oleh BPMI adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman pers.

2. Istana harus mengungkap siapa pejabat yang memberi perintah serta dasar hukum pencabutan.

3. Presiden RI diminta menjamin kesetaraan akses liputan bagi semua jurnalis.

4. Investigasi independen perlu dilakukan untuk mengungkap motif di balik tindakan ini.

5. Media, mahasiswa, dan masyarakat sipil diajak bersatu menolak segala bentuk pembungkaman pers.

 

Perspektif Hukum

Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pasal 4 ayat (3) menyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Dengan demikian, pencabutan ID liputan tanpa alasan hukum yang jelas dapat dianggap pelanggaran serius terhadap undang-undang.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jika akses jurnalis dibatasi secara sepihak, hak konstitusional masyarakat untuk tahu juga terancam.

Ancaman terhadap Demokrasi

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan lumpuh. Tindakan BPMI dinilai berpotensi membuka ruang praktik otoritarian, di mana pemerintah bisa dengan mudah mengatur siapa yang boleh atau tidak boleh meliput kegiatan negara.

“Kalau hari ini CNN, besok bisa media lain. Jika dibiarkan, ini preseden berbahaya,” kata seorang pengamat media yang enggan disebut namanya.

Solusi dan Tuntutan

Dewan Pers mengusulkan beberapa langkah penyelesaian:

Pemulihan hak liputan wartawan CNN dengan mengembalikan ID Card yang dicabut.

Penyusunan mekanisme transparan dan tertulis terkait penerbitan serta pencabutan ID liputan Istana.

Dialog terbuka antara Istana, Dewan Pers, dan organisasi media untuk menyamakan aturan main.

Pemberian sanksi administratif terhadap pejabat yang melakukan pencabutan sewenang-wenang.

Edukasi berkelanjutan bagi aparat dan pejabat mengenai pentingnya kebebasan pers.

Penutup

Kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap demokrasi. Dewan Pers mengingatkan bahwa membatasi kerja jurnalis sama saja dengan membatasi hak rakyat untuk tahu.

“Pers merdeka, rakyat berdaulat!” tegas Komaruddin Hidayat, menutup pernyataan resminya. (Red)