
Foto : Barang Bukti Obat Obatan Keras Tanpa Izin Edar
Garut,Nusantaraexpost.com,- Selasa 10 Januari 2025
Beberapa awak media melaporkan tentang kegiatan penjualan obat keras tanpa izin secara bebas yang dilaporkan pada Polsek Kadungora,Polres Garut,Polda Jawa Barat dengan secara langsung diserahkan ke Polres Garut untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut ke pengadilan.
Edwar selaku ketua LPK – RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) meng’apresiasi rekan rekan media dan piket Polsek kadungora dalam merespon laporan penyakit masyarakat tentang peredaran bebas penjualan obat keras tanpa izin.(12/2/2026)
Edwar di tempat terpisah memberi keterangan kepada Media nusantaraexpost.com yang sangat saya sayangkan pada saat datang dan mengamankan tempat atau lapak penjualan obat keras tanpa ijin di wilkum Polsek Kadungora,Polres Garut Polda jabar,pihak polsek tidak melakukan pengeledahan tempat atau kios tersebut,dugaan sementara itu dilakukan terkesan terpaksa,dan Polres Garut pun tidak melakukan rekonteruksi Ulang pada KIOS yang di maksud.ujar Edwar
” Kami akan mengawal agar kasus tersebut benar benar di proses sampai tahap pengadilan dan putusan pengadilan sesuai UU yang berlaku.
Dan kami pun berharap Polres Garut, Polda Jabar melakukan Sweeping terhadap perdagangan bebas penjualan obat keras tanpa izin tersebut,semua siap mengawal kasus ini dan ingin melihat integritas pihak penegak hukum dalam menyikapi penjualan bebas obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Garut,Polda jabar.” tegas Edwar
Tak lepas dari semua hal tersebut,Edwar selaku ketua LPK-RI akan melakukan penyisiran terhadap pelaku pelaku penjualan obat keras tanpa izin yang ada di Wilayah Hukum Polres Garut,Polda Jawa Barat,dan bila mana nanti kami menemukan kembali tentang praktek penjualan obat keras tanpa izin ini,kami akan melakukan sikap atau tindakan sesuai To Foksi kami dalam Pengawasan Pelaku Usaha dan Perlindungan Terhadap konsumen dalam penyalahgunaan peredaran obat keras tanpa izin yang di maksud,di wilayah hukum Polres Garut,Polda jabar.
Edwar mengakhiri keterangannya kepada awak media,” Kami akan mengawal dari pada proses kasus tersebut hingga inkrah pengadilan,jangan sampai ada manipulasi data,maupun menghilangkan barang bukti dari keterangan pelaku pelaku tersebut.”tutupnya
