NusantaraExpost.com – BOGOR,  Polresta Bogor Kota secara resmi menggelar gelar perkara terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, serta Imam Dwi Saputro, S.H.

Dalam keterangannya, AKBP Arie Trestiawan merinci hasil pengungkapan yang signifikan selama periode tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita meliputi:

Ganja seberat 328,82 gram

Sabu seberat 252,75 gram

Tembakau sintetis sebanyak 1.276,59 gram

Biang sintetis sekitar 198 gram

Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 212.782 butir

Psikotropika sebanyak 870 butir

61 Kasus Terungkap, 68 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus narkoba dengan total 68 orang tersangka.

Para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Kompol Ali Jupri, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam mengedarkan barang haram tersebut,

Mulai dari transaksi secara langsung hingga memanfaatkan sistem jaringan daring atau internet.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bogor.29 juli 2026.