Jakarta | Nusantaraexpost.com — Presiden Republik Indonesia dan DPR RI didesak segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan gas LPG subsidi yang hingga kini masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kinerja BPH Migas serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan publik karena dinilai belum mampu memberikan efek jera terhadap praktik mafia migas subsidi yang terus berulang di berbagai daerah.
Berbagai pemberitaan media lokal maupun nasional menunjukkan bahwa praktik penyelewengan subsidi energi masih berlangsung dengan berbagai modus operandi yang semakin terorganisir dan diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.
Beberapa wilayah yang sempat menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG subsidi antara lain Jawa Timur yang menjadi salah satu daerah dengan banyak pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi dan LPG 3 kilogram. Modus yang ditemukan meliputi kendaraan tangki modifikasi, penimbunan BBM subsidi, hingga pengoplosan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Di Surabaya, praktik distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran juga sempat menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus oleh aparat dan pihak terkait.
Sementara di Kalimantan Barat, publik menyoroti maraknya penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Aparat disebut mengungkap adanya dugaan permainan distribusi gas subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Di Pontianak, aparat kepolisian juga pernah melakukan pengungkapan dugaan penyelewengan distribusi LPG subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus serupa terjadi di wilayah Bogor, tepatnya di kawasan Cileungsi dan Sukaraja, di mana aparat mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Selain itu, dugaan keberadaan gudang penampungan solar subsidi ilegal di wilayah Pamekasan, tepatnya di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, juga sempat menjadi sorotan masyarakat dan media lokal.
Di Situbondo, aparat Dittipidter Bareskrim Polri juga pernah melakukan penggerebekan terkait dugaan penimbunan solar subsidi.
Tak hanya itu, sejumlah wilayah lain seperti DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, hingga Papua Barat juga disebut masuk dalam daftar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026.
Adapun praktik yang paling sering ditemukan dalam penyalahgunaan subsidi migas tersebut meliputi:
- Penimbunan solar subsidi.
- Penggunaan barcode ganda untuk pembelian BBM subsidi.
- Kendaraan tangki modifikasi.
- Pengoplosan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
- Distribusi ilegal BBM subsidi ke sektor industri.
- Permainan harga LPG 3 kilogram di tingkat agen dan pengecer.
- Penyalahgunaan SPBU dan agen distribusi subsidi.
- Penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU.
- Praktik langsir BBM subsidi menggunakan banyak kendaraan.
- Penyimpanan BBM ilegal di gudang tanpa izin resmi.
Maraknya praktik tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah terdapat keterlibatan oknum tertentu sehingga praktik penyalahgunaan subsidi negara di sektor migas tersebut masih dapat berjalan dengan lancar di berbagai daerah.
Apabila praktik mafia migas subsidi terus dibiarkan, negara dinilai akan mengalami kerugian besar, di antaranya kebocoran anggaran subsidi, kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah, distribusi energi yang tidak tepat sasaran, meningkatnya mafia distribusi energi ilegal, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling terdampak akibat praktik tersebut. Dampaknya meliputi kelangkaan solar subsidi dan LPG 3 kilogram, antrean panjang di SPBU, kesulitan nelayan dan petani mendapatkan BBM subsidi, meningkatnya biaya operasional usaha kecil, hingga naiknya harga kebutuhan pokok akibat terganggunya distribusi energi subsidi.
Karena itu, publik mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi migas subsidi serta mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi menyelamatkan hak masyarakat dan keuangan negara.

