Nusantaraexpost.com – Kota Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 23 September 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025), bahwa 40 kasus telah dinyatakan selesai, 7 kasus masuk tahap 1, sementara 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 101,45 gram, ekstasi 10,5 butir, tembakau gorila 491,83 gram, ganja 28,89 gram, psikotropika 81,5 butir, serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ungkap AKBP Putu Krisna.

Ia menegaskan komitmen Polres Tegal Kota untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Jika ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegasnya.

Penekanan ini, lanjutnya, juga diberikan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. “Tugas kita jelas, menjaga Kota Tegal bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priatna, mengungkap modus baru peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti.

“Awalnya, saat penggeledahan tidak ditemukan apa-apa. Namun setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan sabu seberat setengah gram di dalam roti saat transaksi berlangsung,” jelas AKP Ade. (Red)