Said Iqbal Resmi Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Senin (8/6/2026). Pelantikan ini menandai masuknya tokoh buruh nasional tersebut ke dalam jajaran penasihat strategis pemerintah.
Usai prosesi pelantikan, Said Iqbal menyatakan fokus utamanya adalah mengawal kebijakan ketenagakerjaan, dengan prioritas pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan akan mendorong penghapusan atau pembatasan ketat terhadap sistem outsourcing yang selama ini dipandang merugikan pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menargetkan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar regulasi tersebut lebih adaptif terhadap perlindungan pekerja di lapangan. Ia memetakan tiga agenda utama dalam masa jabatannya:
Kepastian Kerja (Job Security): Perlindungan terhadap status kepegawaian.
Kepastian Pendapatan (Income Security): Implementasi standar upah layak.
Jaminan Sosial (Social Security): Penguatan jaring pengaman bagi buruh.
Terkait posisi rangkapnya, Said Iqbal memastikan tetap memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Ia juga menegaskan bahwa peran barunya dalam pemerintahan tidak akan menyurutkan ruang demokrasi bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi di ruang publik.
Catatan Redaksi Elang Tiga Global News:
Pelantikan ini menempatkan Said Iqbal pada posisi dilematis antara perannya sebagai representasi gerakan buruh dan fungsinya sebagai penasihat pemerintah. Publik akan memantau sejauh mana efektivitas langkah advokasi Iqbal dalam memengaruhi kebijakan pemerintah, terutama dalam menyeimbangkan fleksibilitas dunia usaha dengan pemenuhan hak-hak normatif buruh yang selama ini menjadi tuntutan utama organisasinya. Redaksi menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan kebijakan agar kepentingan buruh tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan politik praktis.

