Bogor | NUSANTARAEXPOST.COM : Dalam rangka program kerja tahun 2025, DPC Persatuan Keluarga Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Sub Korps Garnisun TNI Angkatan Darat (Subkorgartap) 0606/Bogor menyelenggarakan sosialisasi tentang perawatan dan pemakaman jenazah. Kegiatan ini ditujukan kepada anggota PEPABRI dan Persatuan Istri Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PERIP) Kabupaten Bogor, khususnya bagi istri dan janda purnawirawan TNI agar dapat memahami secara menyeluruh hak dan tata cara pengurusannya.

Sosialisasi Diperlukan Karena Banyak Keluarga Belum Paham Haknya

Kolonel Purn. H. M. Imran, Ketua DPC PEPABRI Kabupaten Bogor, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, masih banyak istri atau keluarga purnawirawan yang belum memahami hak mereka terkait perawatan jenazah ketika anggota keluarga meninggal dunia.

“Intinya, sosialisasi dari Subkorgartap Kabupaten Bogor ini untuk memperjelas dan mempertegas kembali pemahaman para ibu-ibu istri purnawirawan terkait pengurusan perawatan jenazah. Banyak yang memiliki hak, namun tidak mengerti bagaimana cara mengurusnya. Karena itu, kami menghadirkan pihak Garnisun agar hak dan kewajiban dapat dipahami dengan baik, termasuk terkait pemakaman,” ujarnya pada Rabu (4/2/2025).

Kelengkapan Administrasi Jadi Faktor Utama

Kapten Inf. Yaman, Petugas Administrasi dan Simulasi (Pasimin) Subkorgartap 0606/Bogor, memberikan penjelasan teknis terkait persyaratan administrasi perawatan dan pemakaman jenazah. Ia menjelaskan ketentuan masa dinas, kelengkapan berkas, serta perbedaan prosedur antara TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam penentuan hak perawatan jenazah, termasuk pemakaman secara militer. Saat ini, sebagian besar pengurusan telah dilakukan secara online, sehingga data yang masuk tidak dapat didaftarkan ganda dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap Anggota TNI yang Tidak Melanggar Berhak Dapat Upacara Pemakaman Militer

Letnan (Lettu) Teguh, Petugas Operasional (Pasiops) Subkorgartap 0606/Bogor, menambahkan bahwa setiap anggota TNI yang tidak melakukan pelanggaran selama masa dinas berhak mendapatkan upacara pemakaman secara militer. Upacara tersebut dapat dilakukan di Taman Makam Pahlawan maupun taman makam lainnya sesuai ketentuan.

“Upacara pemakaman akan dibacakan riwayat dinas almarhum sebagai bentuk penghormatan negara. Karena itu, kelengkapan data ahli waris dan riwayat dinas sangat penting agar hak tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan mekanisme pengajuan hak pemakaman, termasuk proses pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap per semester. Selain itu, ia juga menyampaikan kendala yang kerap terjadi akibat keterlambatan administrasi atau pembaruan data.

Harapan Keluarga Purnawirawan Lebih Mudah Mengurus Administrasi

Melalui kegiatan yang telah terselenggara, diharapkan para anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya keluarga purnawirawan TNI, dapat memahami dengan jelas hak dan prosedur perawatan jenazah. Sehingga, mereka tidak akan mengalami kesulitan saat mengurusnya di kemudian hari. (*/BHR)