Nusantaraexpost.com,Jakarta, _— Pada Hari Rabu, 29 April 2026, Edward perwakilan LPK-RI, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Rabu, 29 April 2026. Klarifikasi tersebut dihadiri kuasa hukum LPK-RI, Ujang Kosasih, S.H.

Klarifikasi ini berkaitan dengan laporan MBA dengan Pasal 433 dan 434. Di sisi lain, Edward LPK-RI sebelumnya telah melaporkan MBA ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan “Pemalsuan Surat Kuasa” dengan tanda tangan Edward LPK-RI yang diduga dipalsukan di atas meterai.

“LPK-RI kooperatif memenuhi undangan klarifikasi sebagai terlapor. Tapi kami juga minta kepastian hukum atas laporan yang kami buat lebih dulu,” ujar Edward, Rabu, 29 April 2026.

” Laporan Mandek Sejak Desember 2025″
Edward mengungkapkan, laporan yang dibuat LPK-RI terhadap MBA terkait dugaan *Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat* sudah masuk sejak 5 Desember 2025. Namun hingga 29 April 2026, belum ada perkembangan berarti.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima SP2HP. Padahal Pasal 10A Perkap No. 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidik memberi SP2HP minimal 30 hari sekali,” tegas Ujang Kosasih, S.H., kuasa hukum LPK-RI.

LPK-RI mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat dan Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengawasi penanganan laporan tersebut. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Laporan kami duluan, tapi yang jalan malah laporan balik terhadap kami,” tambah Edward.

Dasar Hukum
1. Pasal 391 KUHP : Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak/pembebasan utang. Ancaman 6 tahun penjara.
2. Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 10A : Penyidik wajib sampaikan SP2HP kepada pelapor tiap 30 hari.
3. Asas Equality Before The Law Pasal 27 UUD 1945 : Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Menanggapi adanya laporan balik, Edward menegaskan sikap LPK-RI. “Apapun bentuknya mereka lakukan terhadap kami entah itu laporan atau intimidasi, itu tidak akan menyurutkan perjuangan kami membela hak daripada LPK-RI,” ujar Edward.

Catatan Redaksi:
1. Semua pihak yang disebut berstatus “terlapor/terduga” dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
2. Redaksi terbuka untuk hak jawab dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.